Margo Mulyo-Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Selatan memberikan bantuan Bedah Rumah melalui program Pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Sejumlah 5 Warga menerima bantuan bedah rumah tahap ke dua tersebut dan sedang dalam proses pengerjaan,setelah sebelum nya sejumlah 10 warga telah menerima bantuan dan telah rampung pengerjaannya.
Bantuan tersebut diberikan kepada Surawan warga Dusun II,Rumi Astuti Warga Dusun IV,Feri Raharjo Warga Dusun I,Walijo Warga Dusun II,dan Nanang Waluyo warga Dusun III.
Sebagaimana diketahui, kriteria rumah tidak layak huni (RUTILAHU) yang mendapatkan Program Bedah Rumah mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.
Untuk bangunan yang bisa mendapatkan bantuan bedah rumah, kondisi kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Kriteria hunian yang layak harus memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. Termasuk tanah milik sendiri dengan memiliki sertifikat atau SKT dan masyarakat berpenghasilan rendah serta rumah tergolong tidak layak huni.